Selasa, 17 Maret 2020

Aspek Penting Dalam Perencanaan Administrasi Usaha

Perencanaan  Administrasi  Usaha  Kerajinan dari  Bahan  Limbah Berbentuk Bangun Ruang


Pada materi  semester 1, kalian sudah  mempelajari perencanaan  administrasi usaha kerajinan dari bahan limbah berbentuk bangun datar, Pada materi tersebut telah dijelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam merencanakan administrasi usaha, tentunya  kalian sudah mendiskusikan dan mempraktikannya. Materi berikut ini akan membahas tentang perencanaan administrasi usaha kerajinan dari bahan limbah berbentuk bangun ruang, diharapkan kalian dapat memanfaatkan pengetahuanmu  tentang  perencanaan  administrasi  usaha pada semester 1 untuk dikembangkan pada semester 2 ini.
Beberapa aspek penting dalam perencanaan administrasi usaha:
a.   Mengurus Izin Usaha
Izin  usaha  adalah  alat  untuk  membina,  mengarahkan,  mengawasi  dan melindungi pengelolaan usaha. Surat Izin Usaha, antara lain
SITU/HO  umumnya   dikeluarkan  oleh  Pemda  Tingkat  1  dan  Tingkat 2    sepanjang    ketentuan-ketentuan     undang-undang     gangguan    (HO) mewajibkannya.Prosedur pengurusan surat izin tempat usaha atau izin HO, antara lain :
Meminta izin tertulis dari tetangga
Setelah diketahui RT dibawa ke Kelurahan dan Kecamatan
Selanjutnya, dibawa ke kota/kabupaten untuk memperoleh SITU/HO
Membayar biaya izin dan heregistrasi. Kelengkapan persyaratan SITU:
1) Permohonan yang telah disediakan
2) Fotokopi KTP
3) Fotokopi akta tanah
4) Fotokopi pembayaran PBB
5) Surat persetujuan dari masyarakat diketahu Kades dan Camat
6) Rekomedasi dari Camat
7) Fotokopi IPPL dari Dinas Tata Ruang
8) Izin lokasi dari BPN
9) Fotokopi IMB
10) Surat dari BKPM/BKPMD
11) SITU/IUUG
12) Fotokopi NPWP
13) Fotokopi retribusi
14) Fotokopi akta pendirian perusahaan yang berbadan hukum
15) Surat pelimpahan penggunaan tanah.

b.   Penetapan Besarnya Retribusi
Ketentuan tata cara perhitungan retribusi SITU, adalah Luas ruang usaha X angka indeks lokasi X angka indeks gangguan X tarif
1) Tarif luas ruang usaha
2) Indeks lokasi
3) Klasifikasi indeks gangguan
4) Ketentuan tata cara perhitungan retribusi heregistrasi.

c.   Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk  melaksanakan usaha dibidang perdagangan dan jasa. Beberapa keuntungan dengan memiliki SIUP adalah:
1) Mendapat  jaminan  perlindungan  hukum  untuk  kelangsungan  dan kepastian usaha
2) Mempermudah  dalam  proses  pengajuan  kredit  kepada  perbankan/ lembaga keuangan
3) Bukti memiliki dan menjalankan usaha bila akan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga
4) Mendapat prioritas pembinaan dari instansi pemerintah yang menangani pembinaan usaha kecil.
Tata cara memperoleh SIUP adalah :
1)   Datang ke Bagian Urusan Perizinan, Kantor Dinas Perindustrian  dan
Perdagangan Daerah Tingkat 1 atau Tingkat 2
2)   Mengisi dan mengajukan Surat Pengajuan Izin (SPI) dengan melampirkan syarat :
a)   Fotokopi akta notaris tentang pendirian usaha
b)   Fotokopi dari pemilik perusahaan
c)   Pas poto dari pemilik perusahaan 4 lembar, ukuran 3 x 4 cm
d)   Menyerakan  kembali  formulir  dan  persyaratan  lainnya  kepada petugas bagian perizinan.

d.   Pengurusan Pajak
1)   Pengajuan NPWP
Pada  umunnya  yang diwajibkan didaftar  dan  mendapatkan  NPWP adalah :
a)   Badan yang memiliki subyek pajak penghasilan yaitu PT, CV, Firma, BUMN/BUMD
b)   Orang    perorangan/pribadi     wajib   pajak    yang    mempunyai penghasilan netto di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
2)   Fungsi Pajak
a)   Untuk mengetahui identitas wajib pajak
b)   Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak
c)   Sebagai sarana pengawasan administrasi perpajakan.
3)   Pencantuman NPWP
a)   Formulir pajak yang digunakan wajib pajak
b)   Surat menyurat dalam hubungan perpajakan
c)   Dalam  hubungan   dengan  instansi  tertentu   yang  mewajibkan mengisi NPWP.
4)   Pendaftaran NPWP Dokumen-dokumen yang harus disiapkan adalah:
a)   Fotokopi akta pendirian atau akta perubahan yang terakhir
b)   Fotokopi SITU atau surat keterangan dari instansi yang berwenang
c)   Fotokopi KTP/Kartu Keluarga/Paspor pengurus
d)   Fotokopi kartu NPWP Kantor Pusat/Cabang
e.   Membuka Rekening Bank
Prosedur untuk membuka rekening bank adalah dengan mendaftarkan diri di bank dan mengisi formulir pendaftaran yang berisi :
1) Pemilik kegiatan usaha
2) Alamat
3) Nama pengurus
4) Alamat dan pengenal pengurus
5) Tanggal mulainya usaha
6) Nama referensi.

f.    Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tanda   Daftar  Perusahaan   (TDP)   atau   Nomor   Registrasi  Perusahaan (NRP). Setelah memiliki SIUP dan NPWP, wirausaha bisa mendaftarkan perusahaannya ke Depearindag setempat dengan prosedur sebagai berikut :
1) Mengisi formulir pendaftaran
2) Melampirkan  fotokopi KTP, NPWP, SIUP dan Akta Pendirian
3) Membayar biaya administrasi
4) Dengan menunjukkan bukti pembayaran, wirausaha dapat mengambil tanda daftar perusahaannya.

g.   Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
AMDAL adalah  studi  mengenai  akibat  pada  lingkungan  sebagai akibat aktivitas kegiatan usaha. Jenis  usaha  yang  diperkirakan   mempunyai   pengaruh   besar  terhadap keseimbangan ekosistem diantaranya:
1) Jenis usaha pengolahan lahan dan bentang alam
2) Jenis usaha eksploitasi sumber daya alam baik yang terbarui maupun yang tidak
3) Jenis usaha yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan sosial dan budaya
4) Jenis usaha yang hasilnya dapat  mempengaruhi  pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan atau lingkungan cagar budaya
5) Jenis usaha proses dan kegiatan yang pemanfaatanya secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, kerusakan dan kemerosotan sumber daya alam
6) Jenis usaha introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan dan jasa renik
7) Jenis  usaha   yang  mempunyai   resiko  tinggi,  dan   mempengaruhi pertahanan negara.
Dokumen yang perlu dipersiapkan dalam mengurus AMDAL adalah :
1) Fotokopi KTP/SIM dari penanggung jawab/pemilik
2) Fotokopi akta pendirian perusahaan
3) Fotokopi SITU
4) Fotokopi NPWP
5) Fotokopi NRP
6) Foto copy denah, gambar, lokasi perusahaan yang menimbulkan dampat terhadap lingkungan

pak hery
email: pkherymemangtop@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar