SURAT IZIN USAHA
Surat izin usaha perdagangan
seperti yang kita kenal dengan singkatan SIUP yaitu surat izin untuk bisa
melaksanakan usaha perdagangan. SIUP wajib dimiliki oleh orang atau badan yang
memiliki usaha perdagangan. Surat Izin Usaha Perdagangan ini berfungsi sebagai
alat atau bukti pengesahan dari usaha perdagangan yang Anda lakukan.
Surat
Izin Usaha Perdagangan dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan dibutuhkan oleh
pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Surat
Izin Usaha Perdagangan tidak hanya di butuhkan oleh usaha berskala besar saja
melainkan juga usaha kecil dan menengah agar usaha yang dilakukan mendapatkan
pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Hal ini untuk menghindari
terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha di kemudian hari.
SIUP
adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada
pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP
diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN,
dan sebagainya.
Surat
Izin Usaha Perdagangan
Surat Izin Usaha Perdagangan, yang biasa disebut SIUP, adalah Surat Izin untuk
dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
Setiap
perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang
melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan
berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik
Indonesia.
Jenis SIUP
·
SIUP MIKRO: SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro,
dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya tidak lebih dari Rp. 50 Juta.
·
SIUP KECIL: wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan
kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500
Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
·
SIUP MENENGAH: wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan
kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10
Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
·
SIUP BESAR: wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan
kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha
Surat izin usaha perdagangan
seperti yang kita kenal dengan singkatan SIUP yaitu surat izin untuk bisa
melaksanakan usaha perdagangan. SIUP wajib dimiliki oleh orang atau badan yang
memiliki usaha perdagangan. Surat Izin Usaha Perdagangan ini berfungsi sebagai
alat atau bukti pengesahan dari usaha perdagangan yang Anda lakukan.
Mulai
awal tahun 2017 SIUP tidak perlu didaftar ulang. Penghapusan pendaftaran ulang
SIUP diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan No. 7/M-DAG/PER/2/2017.
SIUP berlaku selama Perusahaan Perdagangan menjalankan kegiatan usaha dan tidak
ada perubahan.
Kegunaan kepemilikan
Surat Izin Usaha Perdagangan
Kegunaan kepemilikan Surat Izin
Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut:
·
Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga
dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan.
·
Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar
perdagangan ekspor dan impor
·
Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di
selenggarakan oleh pemerintah.
Surat Izin Gangguan
Surat Izin Gangguan dan biasa
juga disebut HO (Hinderordonnantie) adalah surat keterangan yang menyatakan tidak
adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu
kegiatan usaha di suatu tempat.
Izin Gangguan (HO) adalah izin
kegiatan usaha kepada orang pribadi / badan dilokasi tertentu yang berpotensi
menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak
termasuk kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah
Pusat atau Daerah.
Dasar
hukum izin ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain
itu, masih ada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur secara rinci
tentang Retribusi Izin Gangguan. Bahkan pada kabupaten tertentu ada yang
menerapkan rumus untuk nenentukan besar biaya retribusi ini. Misalnya,
Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor mengeluarkan Perda No. 10 Tahun 2012, yang
secara rinci mengatur besar retribusi untuk izin ini.
Saat ini Surat Izin
Gangguan dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat dua
atau setingkat Kabupaten dan Kotamadya. Hal ini sesuai dengan diberlakukannya
undang-undang otonomi daerah, jadi di tiap - tiap daerah dapat mempunyai aturan
yang berbeda dalam mengeluarkan Surat Izin Gangguan. Biasanya untuk mendapatkan
Surat Izin Gangguan ini, perusahaan tidak mencemari lingkungan dan atau tidak
ada dampak negatif terhadap lingkungan dari usaha yang dilakukan.
Surat Izin Gangguan
wajib di miliki bagi pengusaha atau badan usaha yang akan menjalankan usahanya
di suatu daerah dan juga sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Izin Usaha
lanjutan seperti:
1. Izin Mendirikan Apotek
Dan Toko Obat
2. Surat Izin Usaha
Perdagangan
3. Izin Impor Barang
Modal Bukan Baru (Bekas)
4. Surat Izin Usaha
Hiburan dan perizinan lainnya.
Nomor Pokok Wajib Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya[1].
Setiap
Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan
diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor
Pokok Wajib Pajak
Fungsi Pokok Wajib Pajak
2. Tanda pengenal diri
atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
3. Dicantumkan dalam
setiap dokumen perpajakan.
4. Menjaga ketertiban
dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
Izin Mendirikan Bangunan
Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh
Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah,
memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan
administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu
produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban,
keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap
orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan
Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.
IMB
akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang
telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi
bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk
kepentingan bersama
email: pkherymemangtop@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar